Kegiatan refreshment P3K, telah diselenggarakan dengan baik pada 20 Agustus 2024, terlihat peserta dengan antusias mengikuti kegiatan refreshment tersebut. Refreshment sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI merupakan prosedur yang dilakukan jika Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) dan Kartu Lisensi Kewenangan (SIO) sudah melewati masa berlakunya lebih dari satu tahun.
Refreshment Ahli K3 Umum Kemnaker RI mencakup: